Bamsoet: Perlu Kebijakan Khusus Mengakomodasi Penambang Tradisional di Jambi

Sabtu, 10 April 2021 – 20:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (paling kanan) mendorong pemerintah pusat dan daerah membuat peraturan khusus menyelesaikan aktivitas penambang emas dan minyak tradisional yang dilakukan oknum masyarakat Jambi dan sekitarnya secara ilegal. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAMBI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah pusat dan daerah membuat peraturan khusus menyelesaikan aktivitas penambang emas dan minyak tradisional yang dilakukan oknum masyarakat Jambi dan sekitarnya secara ilegal.

Bambang Soesatyo menilai di satu sisi, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah menjadi mata pencaharian masyarakat.

BACA JUGA: KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Kawasan Hutan Sungai Air Mato Jambi

Namun, di sisi lain karena penambangan dilakukan secara ilegal tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, justru bisa membahayakan nyawa penambang dan masyarakat di sekitarnya.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa sepanjang April 2021, lebih dari 300 sumur minyak tanpa izin telah ditutup Polda Jambi.

BACA JUGA: Tambang Ilegal Telan 11 Korban Jiwa, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut dia, Polda Jambi mencatat bahwa terdapat 1.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sumur minyak ilegal bahkan merusak kawasan taman hutan rakyat di Kabupaten Batanghari.

Bamsoet mengatakan bahwa aktivitas penambang ilegal seperti ini sulit diberantas, karena menyangkut mata pencaharian warga.

BACA JUGA: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

"Solusi terbaik adalah dengan melakukan pemberdayaan terhadap para penambang ilegal tersebut," kata Bamsoet usai bertemu Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo, calon gubernur Jambi yang diusung Partai Golkar-PDIP Ce Hendra, ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem dan para tokoh masyarakat di Jambi, Sabtu (10/4).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan perlu diatur kebijakan khusus oleh pemerintah pusat maupun daerah agar para penambang tradisional bisa diberdayakan.

Misalnya, dia mencontohkan, dengan mengelompokkan mereka dalam wadah koperasi, sehingga memudahkan pembinaan.

Selain itu, wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menambahkan para penambang tersebut difasilitasi bekerja di perusahaan penambang yang ada di Jambi dan sekitarnya.

Dia menuturkan selain memberikan kesempatan kepada korporasi besar menambang kekayaan alam Indonesia, pemerintah pusat dan daerah juga harus memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menikmati kekayaan alam tanah kelahirannya.

"Sehingga mereka juga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," jelas wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Menurut dia, dengan pemberdayaan, aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat akan menyesuaikan standar operasional prosedural yang berlaku, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan nyawa, serta tidak mencemari lingkungan sekitar.

"Harus ada komunikasi yang baik dari pemprov dan pemkab se-Jambi, didukung Polda Jambi dengan kementerian atau nstansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam melegalkan tambang tradisional warga," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler