MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Senin, 15 Maret 2021 – 14:57 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apa pun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua menjadi tiga periode.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

BACA JUGA: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua Fraksi PDIP Merespons Tegas

Bamsoet menjelaskan, ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3).

BACA JUGA: Analisis Arief Poyuono Soal Peluang Jokowi dan SBY Bila Masa Jabatan Presiden Boleh 3 Periode 

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Dia mengatakan sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya, yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

BACA JUGA: Kemenaker Terapkan 2 Reformasi Dukung Pembangunan SDM Terampil di Era Jokowi

Menurutnya, pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.

Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.

Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan.

"Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.

Dia mengatakan jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.

Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui.

Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.

Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 Ayat 4, yang menyatakan putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler