jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soestyo tidak mempermasalahkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama caleg yang tersangkut kasus korupsi.
Menurut dia, KPU bisa mengumumkan caleg koruptor jika memang ada ketentuan dan peraturan perundang-undangannya.
BACA JUGA: Bamsoet: Dunia Akan Apresiasi Indonesia Jika Pemilu 2019 Sukses
"Itu adalah kewenangan penyelenggara pemilu," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menambahkan, caleg yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum, salah satunya membuat laporan delik aduan.
BACA JUGA: Bamsoet: Indonesia Dapat Menjadi Kiblat Demokrasi di Dunia
"Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU," ujar pria yang karib disapa Bamsoet itu.
Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama caleg yang tersangkur kasus korupsi lewat situs resmi lembaga tersebut.
BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Debat Capres Bukan untuk Saling Melukai
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari beberapa waktu lalu. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Sebaiknya Capres Tampil Natural Saat Debat
Redaktur & Reporter : Boy