Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR

Selasa, 24 September 2024 – 14:35 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut rapat gabungan pimpinan lembaganya menyepakati bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI menyepakati hal baru.

Menurut dia, pelantikan Prabowo-Gibran dan Presiden dan Wapres RI periode selanjutnya akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR.

BACA JUGA: Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

Sebab, kata wakil Ketua Umum Golkar itu, proses tauliah Presiden RI dan Wakil Presiden RI selama ini hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan.

Dia berkata demikian setelah memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, Senin (23/9).

BACA JUGA: Bamsoet: Kehadiran Paus Fransiskus Sebuah Penghormatan Terhadap Indonesia

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 Ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Selasa (24/9).

Menurutnya, pelantikan Prabowo-Gibran melalui Ketetapan MPR bersifat administratif guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. 

BACA JUGA: Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Bamsoet.

Diketahui, rapat gabungan pimpinan MPR dihadiri Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Hadir pula pimpinan berbagai fraksi di MPR seperti TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Taufik Basari, Neng Eem Marhamah, Anton Sukartono Suratto, Tifatul Sembiring, dan Djarot Saiful Hidayat.

Bamsoet melanjutkan rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan (MK) yang bersifat Ad Hoc.

Dia mengatakan MK MPR perlu dibentuk demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat lembaga. 

"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri," ujar Bamsoet.

Nantinya, kata eks Ketua DPR RI itu, tugas MK MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik.

Tugas lainnya, lanjut Bamsoet, melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan atau anggota MPR hingga memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik.

"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan, sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," ujar Bamsoet.

Rapat gabungan, ungkap dia, juga mempersiapkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada penerus. 

Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.

"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4, serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," pungkas Bamsoet. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris RN Berharap Jenderal Listyo Terus Berlanjut Jadi Kapolri Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler