Bamsoet Sampaikan Seruan untuk ASN Jelang Pilkada

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:30 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah 4,2 juta jiwa senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Meski netralitas ASN dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maupun Peraturan Pemerintah (PP), namun masih saja ditemukan kasus keterlibatan abdi negara dalam aktivitas politik.

BACA JUGA: Bamsoet Singgung DEWA DEWI Kiai Maruf saat Sosialisasi Empat Pilar

"Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih," kata Bamsoet -panggilan Bambang Soesatyo dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas mereka berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA: Jurus Bamsoet Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Komunitas Otomotif

Kampanye ini diikuti Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Dr. Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.

Mantan ketua DPR RI ini memaparkan, merujuk data BKN, periode Januari 2018 - Juni 2019 ada 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas. Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN.

BACA JUGA: Bamsoet: Pilkada Serentak 2020 Harus Terapkan Protokol Kesehatan

KASN juga mengindikasikan pada periode Januari - Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.

"Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif," tegas Bamsoet.

Konsekuensi negatif itu bisa berupa polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN yang bisa menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana para aparatur ini bisa memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI juga menyebutkan penyebab maraknya ketidaknetralan ASN, salah satunya karena lemahnya pengawasan disebabkan kewenangan KASN terbatas pada pemberian rekomendasi, sementara keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.

Bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti.

Disisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.

Kondisi ini, kata politikus Golkar itu, biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah.

"Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler