Bamsoet Sarankan Nota Protes jadi Domain Komisi III

Senin, 17 April 2017 – 14:30 WIB
Bambang Soesatyo. foto: JPNN

jpnn.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyarankan agar persoalan nota protes pencegahan Setya Novanto tidak menjadi domain pimpinan.

Dia menyarankan agar persoalan pencegahan itu menjadi domain Komisi III yang membidang hukum.

BACA JUGA: Silakan Saja Bela Diri, Proses Hukum Tetap Jalan

Hal itu juga mengingat Komisi III DPR merupakan mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami harap domain yang menjadi mitra di DPR diselesaikan di komisi agar tidak terjadi kegaduhan," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

BACA JUGA: Bamsoet: DPR Batal Kirim Nota Keberatan ke Presiden

Menurut dia, Komisi III DPR nanti bisa mempertanyakan kepada pimpinan KPK mengenai pencegahan terhadap Novanto.

"Landasannya apa, alasannya apa? Meskipun kita sudah tahu jawabannya subjektifitas penyidik," ujar politikus Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Ingat, DPR Tak Berwenang Merecoki Pencegahan Papa Novanto

Yang jelas, kata dia, Komisi III DPR juga akan menyampaikan ada landasan UU bahwa saksi tidak bisa dicegah.

"Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP bisa diperiksa dan tidak sedang di mancanegara.

Namun, pimpinan DPR protes. Mereka berencana mengirimkan nota protes ke Presiden Joko Widodo. Itu merupakan tindak lanjut atas nota keberatan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Paskah Membawa Harapan Hidup Lebih Baik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler