Silakan Saja Bela Diri, Proses Hukum Tetap Jalan

Senin, 17 April 2017 – 14:19 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: humas dpr

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tak mempersoalkan DPR batal atau tidak mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto, kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Basaria, batal atau tidak itu merupakan hak mereka. Sebab, ada atau tidaknya nota protes itu, proses hukum di komisi antikorupsi tetap berjalan.

BACA JUGA: Hamdalah, Kondisi Novel Baswedan Makin Membaik

"Setiap orang punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara. Kami silakan aja, tapi proses hukum tetap jalan," kata Basaria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Dia mengatakan, tidak ada hubungan pencegahan dengan mengganggu tugas pokok dan fungsi Novanto sebagai ketua DPR.

BACA JUGA: Novel Dirawat, E-KTP Tetap Digarap

"Kayaknya mungkin tidak ada hubungannya deh‎," tegasnya.

Perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu mengatakan, seharusnya DPR tidak melayangkan nota protes.

BACA JUGA: Ketua KPK tak Hadir, Komisi III Pertahankan Tradisi

Namun, kata dia, bila tetap melayangkan nota protes juga tidak masalah.

"Harusnya sih tidak (layangkan nota protes). Tapi, kalau dilayangkan, kan kami tidak bisa melarang juga," kata purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.

Yang jelas, dia menegaskan, KPK belum menerima adanya surat protes tersebut.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengintai Novel Baswedan Masih Dikejar, di Mana?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Setya Novanto  

Terpopuler