jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengungkapkan ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu bukan hal baru.
BACA JUGA: Wapres Ingatkan Jajaran Ditjen Pajak, Tegas
Rencana tersebut merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.
"Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini
Lebih lanjut Bamsoet menyampaikan kebijakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada 2015.
Di pasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," terangnya.
Menurutnya, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif.
"Sama halnya ketika pembentukan badan baru, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.
Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.
"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu," sebutnya.
Bamsoet mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS).
Kemudian Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.
"Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi