jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengaku tidak terkejut mendengar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie selaku tergugat dalam sengketa kepengurusan partai beringin itu. Sebab, dengan putusan itu maka kubu Ical -sebutan Aburizal- memang pengurus Golkar yang sah sesuai hukum.
Menurut Bambang, musyawarah nasional (munas) Golkar di Bali yang mengantar Ical kembali menjadi ketua umum sudah sah sesuai aturan perundang-undangan maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. "Kita tidak terkejut mendengar keputusan majelis hakim tersebut. Karena memang munas Bali sah sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (2/2).
BACA JUGA: Kekurangan Gedung, DPR Bakal Gusur Tempat Senator Berkantor
Karenanya, politikus yang lebih dikenal nama Bamsoet itu berharap agar tim negosiasi kubu Ical maupun kubu Agung Laksono tetap mengacu pada komitmen untuk menghormati putusan pengadilan. Artinya, siapapun pihak yang kalah di pengadilan harus legowo dan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
"Inilah saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan," tandas Bamsoet.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Djan Faridz Minta Bawaslu Awasi KPU soal Konflik Internal PPP
BACA JUGA: Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Harusnya Bukan Urusan KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Minta Bawaslu Tetap Akui PPP di Bawah SDA
Redaktur : Tim Redaksi