Kubu Djan Faridz Minta Bawaslu Awasi KPU soal Konflik Internal PPP

Kamis, 29 Januari 2015 – 01:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar di Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (28/1). Manuver yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz itu dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

Fernita Darwis yang menjadi wakil ketua umum PPP kubu Djan mengatakan, pihaknya sengaja ke Bawaslu untuk berdiskusi tentang persiapan menghadapi pilkada serentak. Tentu saja, diskusi itu berkaitan dengan sengketa kepengurusan di PPP yang terbelah antara kubu Djan dengan kubu M Romahurmuziy.

BACA JUGA: Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Harusnya Bukan Urusan KPU

“Agar Bawaslu bisa mengawasi KPU dalam sengketa hukum yang dihadapi PPP,” katan Fernita di gedung Bawaslu.

Fernita menambahkan, pihaknya mengingatkan Bawaslu bahwa konflik internal PPP belum menemui titik temu. Pasalnya, persoalannya masih bergulir di pengadilan.

BACA JUGA: Djan Faridz Minta Bawaslu Tetap Akui PPP di Bawah SDA

Karenanya, Fernita meminta Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu dan pilkada harus benar-benar dapat mengawasi KPU agar tidak masuk dalam ranah politik di internal PPP. “Agar KPU tidak salah ambil keputusan, makanya kita minta Bawaslu melakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.

Fernita meyakini dengan kredibilitas dan kapasitas komisiner Bawaslu saat ini maka tugas dalam mengawasi pelaksanaan pilkada maupun penyelenggaranya dapat berjalan baik. Terutama dalam menghadapi aduan ataupun kritikan yang menyangkut konflik PPP.

BACA JUGA: PPP Kubu Romy Minta Perhatian KPU

Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz ini juga sudah mendatangi KPU pada Jumat (23/1) lalu. Mereka menegaskan, sengketa hukum kepengurusan PPP masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Karena itu surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) mengenai kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy sudah dibatalkan melalui putusan sela PTUN. Artinya, SK menkumham tidak bisa dijadikan dasar hukum karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Anggap Uji Publik Calon Tahapan Penting Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler