Bamsoet Tegaskan Dokter Harus Mampu Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran

Jumat, 28 Juli 2023 – 13:10 WIB
Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo saat menjadi salah satu penguji Prasetyo Edi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan setiap dokter harus mampu mempertanggungjawabkan atas tindakan kedokteran yang dilakukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bamsoet yang akrab disapa saat menjadi salah satu penguji Prasetyo Edi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Dari Dokter PNS Hingga Pebisnis, Melisa Djayanty Sosok Perempuan Inspiratif

Prasetyo Edi yang sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengangkat tema disertasi tentang 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Kesakitan Pada Pasien'.

Menurut Bamsoet dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh pemerintah dan DPR, maka kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah.

BACA JUGA: Jazuli Juwaini Beber Alasan Fraksi PKS Menolak RUU Kesehatan

Khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut.

"Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Bamsoet menyampaikan salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktek kedokteran melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran.

Contohnya melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran, terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Di sinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ungkap Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR itu menyampaikan penelitian ini juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi.

Karena itu, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran dan sumpah dokter.

"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran," papar Bamsoet.

Kemudian, lanjut Bamsoet, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran.

Sebagai informasi, selain Bamsoet, penguji dalam sidang terbuka tersebut, antara lain Rektor Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, dan Dr Ahmad Redi (sebagai penguji internal).

Selain itu, ada Prof Zainal Arifin Husein (penguji eksternal), Prof Faisal Santiago (promotor), dan Laksanto Utomo (ko-promotor). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler