Jazuli Juwaini Beber Alasan Fraksi PKS Menolak RUU Kesehatan

Jumat, 14 Juli 2023 – 11:00 WIB
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR.

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya konsisten menyuarakan sikap kritis dan penolakan sejak awal di Badan Legislasi, pembicaraan tingkat I, hingga akhir pengesahan di rapat paripurna. “Banyak pasal yang dinilai setback dari undang-undang sektor kesehatan,” kata Jazuli dalam keterangan persnya, Jumat (14/7).

BACA JUGA: Menteri Bahlil Menentang Rekomendasi IMF, Politikus PKS Merespons, Tegas

Dia menjelaskan pertama, RUU itu justru menghilangkan mandatory spending untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Padahal, katanya, budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat.

BACA JUGA: Keras! Ibas Beberkan Alasan Menolak RUU Kesehatan

UU Kesehatan menetapkan mandatory spending 5 persen dalam APBN, Fraksi PKS mengusulkan 10 persen.

Bukannya mengokohkan aturan lama, RUU Kesehatan justru menghapus alokasi APBN tersebut. 

BACA JUGA: Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, FSP RTMM Menanti Janji DPR

“Penghapusan ini merupakan langkah mundur dan bentuk dari upaya mengurangi tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan,” ungkapnya.

Menurut dia, dihapusnya mandatory spending ini juga bisa berdampak kepada daerah yang sudah menetapkan alokasi anggaran kesehatan dalam persentase tertentu dari APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Beberapa daerah yang tadinya telah menindaklanjuti UU 36/2009 bisa saja menghapuskan ketentuan alokasi anggaran kesehatan tersebut.

“Apalagi beberapa daerah sejak dikeluarkannya UU 36/2009 ini juga banyak yang belum memenuhi ketentuan minimal 10 persen APBD untuk bidang kesehatan maupun pengaturan dalam perda sistem kesehatan daerahnya,” papar Jazuli.

Fraksi PKS DPR RI berpendapat bahwa negara tidak boleh lepas tanggung jawab atas amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan rakyat, apalagi dengan alasan tak tersedia dana atau lainnya.

“Dengan dihapusnya mandatory spending tersebut, Fraksi PKS tegas mengatakan RUU Kesehatan tidak berpihak pada rakyat,” kata Jazuli.

Kedua, lanjut dia, RUU Kesehatan minim partisipasi dan mengabaikan aspirasi organisasi profesi kesehatan, seperti ikatan dokter, perawat, dan lain-lain.

Menurutnya, organisasi profesi selama ini telah berupaya menjaga etika dan profesionalitas profesi kesehatan.

“Nyatanya, suara mereka diabaikan, padahal aspirasi mereka tentu untuk kepentingan pemuliaan dan pemajuan profesi sebagaimana yang berlaku di banyak negara,” kata dia.

Jazuli menambahkan singkatnya waktu pembahasan sehingga terkesan terburu-buru, padahal RUU ini mengintegrasikan sekaligus merevisi dan membatalkan 13 UU, membuat RUU ini rentan bermasalah.

Hal ini, lanjut dia, sebagaimana pengalaman UU Cipta Kerja yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi jelas-jelas RUU (Kesehatan) ini lemah dalam partisipasi publik untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ungkap Jazuli.

Ketiga, Fraksi PKS menangkap kekhawatiran besar dari stakeholder kesehatan, asosiasi, para dokter, paramedis, akademisi, dan aktivis bahwa RUU ini akan membuat sektor kesehatan makin liberal sehingga merugikan masyarakat.

Berdalih berbagai kemudahan perizinan dan praktik, serta investasi di sektor kesehatan, hal ini mengancam kualitas dan daya beli layanan kesehatan pada masyarakat luas.

“Jika selama ini asosiasi profesi memainkan peran penting, maka ke depan dikhawatirkan kontrol dan pengawasan pihak berwenang menjadi lemah dan akhirnya masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan,” paparnya.

Keempat, Fraksi PKS menilai RUU Kesehatan sangat sentralistis di tangan pemerintah dengan memangkas banyak norma strategis yang semestinya menjadi muatan UU.

Hal ini terlihat dari banyaknya klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan yang jumlahnya mencapai 100-an.

Fraksi PKS menilai hal ini justru bertolak belakang dengan semangat omnibus yang disebut untuk menyederhanakan.

Yang terjadi justru hyper-regulasi di tingkat PP atau turunan lainnya.

“Kami juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru, mengingat jumlahnya yang banyak, sehingga pada akhirnya kualitas kebijakan kesehatan akan rentan dampaknya kepada publik,” jelasnya.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Fraksi PKS berpendapat RUU Ombibus Law Kesehatan tidak benar-benar berpihak pada rakyat.

“Maka dengan tegas Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Fraksi PKS memohon maaf perjuangan kami khususnya dalam meningkatkan anggaran kesehatan 10 persen dalam APBN belum berhasil saat ini," pungkas Jazuli. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler