jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan komponen cadangan Indonesia masih belum optimal jika dibandingkan negara lain.
Sumberdaya komponen cadangan yang dimiliki baru terdiri dari sekitar 3.100 orang matra darat, 500 orang matra laut, dan 500 orang matra udara.
BACA JUGA: Bamsoet Bersama Para Jenderal TNI-Polri Raih Runner-up Kejuaraan Menembak, Selamat
Sebagai perbandingan, komponen cadangan yang dimiliki Tiongkok sekitar 800 ribu orang, serta Amerika lebih dari 2,4 juta orang.
Singapura dengan luas wilayah yang setara Jakarta dan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, komponen cadangannya hampir setara.
BACA JUGA: Bamsoet Ucapkan Selamat kepada Romo Benny atas Raihan Gelar Doktor
"Karena itu, kehadiran sumber daya manusia terlatih seperti Resimen Mahasiswa menjadi penting," ujar Bamsoet dalam Rapimnas IARMI Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (27/8).
Turut hadir antara lain, Ketua Umum IARMI sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal IARMI sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria, dan Ketua Pelaksana Rapimnas IARMI Tahun 2022 Bustami Zaenudin.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Letkol Mubin, Bamsoet: Harus Diusut Tuntas
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Undang- Undang Dasar (UUD) Negara 1945 pasal 30 ayat 2 mengamanatkan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
"Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun. Pertama, bahwa rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara.
Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral.
Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Kertas Baru Terbit, Bamsoet Ungkap Keunggulannya, Ada Pengaman Microlenses
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian