Kasus Pembunuhan Letkol Mubin, Bamsoet: Harus Diusut Tuntas

Selasa, 23 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat.

Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Turun, Bamsoet Mengapresiasi Pemerintah

Karena itu, dia menyarankan agar pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.

"Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8).

"Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum," sambungnya.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Zainudin Amali yang Meraih Gelar Profesor Kehormatan Unnes

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan Letkol Inf M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982.

Almarhum pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Golf Indonesia

Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan.

Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam.

Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya," ujarnya.

Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak.

Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum.

"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Jadikan Hari Konstitusi sebagai Refleksi Diri Sekaligus Proyeksi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler