Bamsoet Terima Penghargaan Terkait Kepatuhan dan Kesadaran Pajak

Selasa, 14 Juli 2020 – 15:22 WIB
Bambang Soesatyo (kanan). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 14 Juli 2020.

BACA JUGA: Saat SMA, Bamsoet Bercita-cita Pengin jadi Dokter

"Taat membayar pajak merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai luhur Pancasila, menunjukan semangat solidaritas dan gotong royong kebangsaan dalam membangun bangsa dan negara," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan DJP Jakarta Timur, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Selasa (14/7).

"Membayar pajak jangan dijadikan sekadar kewajiban, melainkan hak sebagai warga negara. Melalui pajak, pemerataan pembangunan bisa diwujudkan, kemiskinan ditekan, kebodohan diberantas, sehingga bangsa makin sejahtera," imbuhnya.

BACA JUGA: Vlog Bareng Jesica Iskandar, Bamsoet Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

Perwakilan DJP Jakarta Timur yang hadir antara lain Kepala Kanwil Arfan, Kabid P2 Humas Widi Widodo, dan Kepala KKP Pratama Jakarta Duren Sawit INge Diana Rismawanti.

Mantan Ketua DPR RI itu mendorong agar peringatan Hari Pajak 14 Juli yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 bisa ditingkatkan melalui Keputusan Presiden.

BACA JUGA: Sepeda Bakal Dikenakan Pajak? Begini Kata Dirjen Budi

Sehingga bisa diperingati secara nasional sebagai Hari Pajak Nasional.

Dengan demikian bisa semakin menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

"Melalui peringatan secara nasional, masyarakat akan semakin menyadari bahwa membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah didapat dari tanah, air, dan udara dari bumi Indonesia. Justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan banyak keringanan pembayaran pajak. Antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, Pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen, dan cadangan penambahan PPh pasal 21 DTP.

"Karena pandemi Covid-19, target penerimaan pajak tahun ini turun sekitar 10 persen menjadi Rp. 1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.332,1 triliun. Di Semester I-2020, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak baru terealisasi Rp 531,7 triliun. Target Rp 1.198,8 triliun jangan sampai tak tercapai hingga akhir tahun, hanya karena kesadaran dari para wajib pajak yang rendah, padahal pemerintah sudah memberikan banyak pelonggaran," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Bamsoet   pajak  

Terpopuler