jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Ketua Umum IMI menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berupa perampasan dan penggusuran tanah, rumah, ladang, sawah atau pun sejumlah situs keagamaan secara paksa dari masyarakat dalam pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kawasan itu akan dijadikan Sirkuit Balap Internasional Mandalika dan pengembangan objek wisata lainnya. Menurut Bamsoet, dua hari lalu dia bersama Tim FIM dan Dorna Sport Internasional, didampingi gubernur NTB, Kapolda, dan Danrem serta wamen BUMN, sudah datang dan melihat langsung proses pembangunan Sirkuit Balap Internasional Mandalika di Lombok.
BACA JUGA: Bambang Soesatyo: Mandalika Siap Gelar MotoGP dan World Superbike
“Tidak ada satu pun pelanggaran HAM atau tindakan paksa merampas tanahnya warga yang terkena pembangunan KSPN Mandalika. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (9/4/21).
Sebelumnya, diberitakan Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menyebutkan adanya pelanggaran HAM dalam pembangunan megaproyek USD 3 miliar di Lombok.
BACA JUGA: Jelang MotoGP Indonesia di Mandalika, Menaker Ida Ikut Turun Tangan
Penduduk lokal, petani, ataupun nelayan dipaksa keluar dari tanah tinggal mereka. Rumah dan tanah dihancurkan serta diusir tanpa adanya kompensasi.
Bamsoet menyatakan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Pembebasan lahan dilakukan melalui mediasi secara transparan dengan melibatkan tim independen.
BACA JUGA: Dorna, FIM, dan IRTA Perbarui Kalender MotoGP 2021, Sirkuit Mandalika?
Menurutnya, kalau memang terjadi pelanggaran HAM, pasti sudah ada gejolak di Mandalika. Masyarakat akan protes beramai-ramai.
“Kenyataan itu tidak ada. Komnas HAM pun tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM di proyek KSPN Mandalika," ungkap Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022, Indonesia tidak akan mencederai kepercayaan dari 174 negara yang telah mendukung dengan melakukan pelanggaran HAM dalam proyek KSPN Mandalika.
Oleh karena itu, katanya, Indonesia terus mengedepankan partisipasi inklusif serta menjunjung tinggi HAM semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan.
Dia menambahkan pembangunan KSPN Mandalika juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan penghidupan dan perekonomian masyarakat NTB.
“Ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia yang hanya bisa dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan hidup secara seimbang," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy