jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace
Sebab, kata Bamsoet yang akrab disapa, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.
BACA JUGA: Instagram Resmi Merilis Fitur Creator Marketplace di Indonesia
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menguji mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Siti Yuniarti yang meneliti tentang 'Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia' dalam sidang tertutup yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Bamsoet, kemajuan teknologi terutama teknologi digital telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya.
BACA JUGA: UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
"Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia," ujar Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Dia menjelaskan platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar.
BACA JUGA: Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya.
Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.
Bamsoet mengingatkan meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder.
"Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan? Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace," tegasnya.
Karena itu, lanjut Bamsoet, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital.
Dia pun menyampaikan seringkali ditemukan kasus dimana seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online.
Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.
"Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya? Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut," papar Bamsoet. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi