Bamsoet Ungkap Pentingnya PPHN dalam Jurnal Internasional Scopus di Turki

Selasa, 06 September 2022 – 15:51 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memublikasikan artikel ilmiah The Principles of State Guidelines as the Legal Basis and Legal Politics for Sustainable Development in Facing the Industrial Revolution 5.0 tentang PPHN. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bambang Soesatyo kembali memublikasikan artikel risetnya, The Principles of State Guidelines as the Legal Basis and Legal Politics for Sustainable Development in Facing the Industrial Revolution 5.0.

Artikel dimuat dalam jurnal internasional terindex Scopus, NeuroQuantology, edisi Agustus 2022, Volume 20, Issue 9, Page 723-733, di Turki.

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Seluruh Warga Wajib Bela Negara

Hasil riset ilmiah kandidat doktor Bamsoet berjudul The Urgency of the Staples of State Policy As a Legal Umbrella For The Sustainable Development Implementation to Face The Industrial Revolution 5.0 juga telah dipublikasikan dan dimuat di jurnal internasional terindex Scopus Central Asia and The Caucasus Journal, Vol 23 Issue 1 2022, English Edition, di Swedia.

Publik bisa membaca artikel riset yang terbit di Jurnal Internasional terindex Scopus di Turki tersebut dengan mengklik tautan https://www.neuroquantology.com/article.php?id=5950.

BACA JUGA: Bamsoet Berharap Tumplek Blek 2022 Bisa Bangkitkan Pelaku Usaha Otomotif

Hasil riset ilmiah yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh kandidat Doktor Bamsoet dapat diklik di Jurnal Internasional terindex Scopus di Swedia dengan tautan https://ca-c.org/submissions/index.php/cac/article/view/121/55.

"Selain sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan doktor di studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, artikel tersebut juga memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Bamsoet Tinjau Mobil Modifikasi Milik Andre Taulany, Ada Sosok Penting Mendampingi

Publik bisa membaca dan mengkritisinya sehingga ruang dialog semakin terbuka yang pada akhirnya akan semakin mempertajam pengetahuan tentang urgensi menghadirkan PPHN.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan dirinya menekankan pentingnya kehadiran PPHN berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif.

"Saya mengulas bahwa setelah MPR RI tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN sebagai haluan negara, fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025," ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai persoalan tersebut misalnya, timbulnya kecenderungan eksekutif sentris, dan adanya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. 

Selain itu, karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka berpotensi memunculkan visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan. 

"Ada juga potensi ketidakselarasan pembangunan antara RPJMN dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), mengingat visi dan misi Kepala Daerah sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Tidak hanya itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah juga berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta antara pusat dan daerah," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, inkonsistensi ini berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan saling menegasikan satu sama lain. 

Dampak dari implementasi pembangunan yang tidak sinergis, tidak selaras, dan tidak berkesinambungan ini sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi atau pemborosan anggaran.

Karena itu, sangat penting bagi Indonesia memiliki PPHN. Mengenai kedudukan hukumnya, PPHN sebagai sebuah haluan negara harus mempunyai legal standing yang kuat, namun sekaligus tidak kaku. 

Bentuk hukum yang dinilai paling ideal adalah Ketetapan MPR yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang. 

"PPHN tidak tepat diatur secara langsung dalam Konstitusi karena mekanisme perubahannya sulit dilakukan. PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang berkembang. Tidak bisa diatur dalam Undang-Undang karena rawan 'ditorpedo' oleh perppu maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Bamsoet   PPHN   Jurnal Ilmiah  

Terpopuler