Persetujuan Bamus terhadap pembacaan usulan hak angket pajak dalam paripurna mendatang, kata Taufik, sebagai respon atas instrupsi sejumlah anggota DPR sebagai inisiator hak angket pajak dalam rapat tertutup Bamus yang berlangsung Kamis (10/2).
”Kemarin itu agenda rapat Bamus DPR hanya membahas empat hal antara lain perubahan tatacara beracara di BK, terkait penyampaikan sikap Komisi I DPR dalam permasalahan perpolitikan di Mesir, pernyertaan modal PMN di ILS dari Komisi XI dan perubahan posisi mitra Sekretariat Jenderal KY dengan Komisi III,” terang Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta (11/2).
Ditanya anggota fraksi mana yang melakukan instrupsi dalam rapat Bamus tersebut? Taufik menolak untuk menyebutkan pihak yang melakukan interupsi”Pokoknya dari anggota dewan pengusul angket pajak sendiri yang mendesak hal ini segera dibacakan dalam Paripurna mendatang,” tegas politisi PAN ini.
Taufik menjelaskan, setelah usul angket soal pajak ini dibacakan dalam Paripurna DPR mendatang, baru pada rapat Bamus berikutnya 17 Februari, soal hak angket ini akan kembali dibahas
BACA JUGA: PPP Yakin SDA Aman di Kursi Menag
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dituding Ingin Belokkan Sistem Presidensiil
Redaktur : Tim Redaksi