jpnn.com, JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia yang baru.
Hal ini sesuai amanat Permenristekdikti No. 32/2016, yang menyebutkan BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global.
BACA JUGA: Era Digital, Perpustakaan Harus Bertransformasi
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT T Basaruddin menjelaskan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) yang baru memiliki beberapa fitur utama seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen sebelumnya yang lebih menitikberatkan input.
Selain itu hasil akreditasinya akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan unggul.
BACA JUGA: Ironis, Terakreditasi A tapi Tak Diakui Dunia Internasional
"IAPT yang baru ini juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," terangnya, Kamis (29/3).
BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk penggunaan IAPT yang baru di mana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.
BACA JUGA: Banyak Perguruan Tinggi Ajukan Izin Buka Prodi Kedokteran
"BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait," ucapnya.
Adanya instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0 disambut baik Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim.
"Secara natural perlu model yang berbeda untuk jenis lembaga pendidikan yang berbeda. Di dalam sistem assessment yang baru ini sudah memertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi maupun program studinya," tutur Ainun.
Ke depan sistem ini diharapkan Ainun bisa lebih fleksibel, menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Dilihat dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini, kemungkinan besar perubahan-perubahan itu akan semakin cepat. Misalnya pada model pembelajaran maupun terkait ketentuan dosen.
Ainun juga melihat outcome sebagai aspek yang penting untuk diperhatikan. Mengingat aspek ini berkaitan dengan bagaimana lulusan perguruan tinggi bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi atau bagaimana temuan-temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Poin Penting untuk Jaga Moral PT Versi Menteri Nasir
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad