Bandar Arisan Bodong Itu Mbak ND, Puluhan Orang Tertipu

Kamis, 26 September 2024 – 10:29 WIB
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani (kanan) memperlihatkan tersangka ND (27 tahun), saat diamankan di Polsek Kuta, Denpasar, Provinsi Bali seusai ditangkap terkait kasus arisan bodong, Minggu (23/9/2024). (ANTARA/HO)

jpnn.com, ACEH - Puluhan orang tertipu arisan bodong. Kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Bandar arisan bodong seorang wanita berinisial ND (27 tahun), perempuan asal Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA: IRT di Palembang Teperdaya Arisan Online Bodong, Tekor Belasan Juta

Polisi yang mendapat laporan dari para korban akhirnya menangkap pelaku di sebuah kawasan di Kuta, Denpasar, Provinsi Bali.

“Penangkapan tersangka ND turut dibantu oleh personel Unit Jatanras Polda Bali,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA: Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Penangkapan terhadap tersangka ND dilakukan pada 22 September, setelah sebelumnya tersangka diduga melarikan diri sejak awal tahun 2024.

Iptu Vitra mengatakan penangkapan terhadap tersangka ND, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong.

BACA JUGA: Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan

“Saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas,” sambungnya.

Sebelumnya modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengiming para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52,5 juta per bulan.

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka ND diduga telah mulai melancarkan aksinya sejak tanggal 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46 tahun) dijanjikan menerima arisan, tetapi, uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Selanjutnya di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” kata Vitra.

Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian. Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
arisan bodong   arisan   Bali   penipuan  

Terpopuler