jpnn.com, MEDAN - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba dimusnahkan Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman beserta Unsur Forkopimda Medan memusnahkan sabu-sabu tersebut di Mapolrestabes Medan, Jumat.
BACA JUGA: Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Kapolrestabes mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D dan WI yang diduga sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," katanya.
BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama pada Kamis (14/4) terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 11 juta," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut.
"Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Pejabat yang Menerima Aliran Uang dari Oknum Polisi Briptu Hasbudi? Siap-Siap, Ya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti