jpnn.com, TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengatakan penyidik telah menyita rekening bank milik Briptu Hasbudi dan keluarganya.
Rekening bank yang disita sebanyak 15. Wow.
BACA JUGA: Siapakah Pejabat yang Menerima Aliran Uang dari Oknum Polisi Briptu Hasbudi? Siap-Siap, Ya
"Rekening semua yang kami temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kami kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kami amankan," kata Irjen Daniel didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
Daniel mengatakan selain rekening Briptu Hasbudi dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
BACA JUGA: Kakek Tewas Tabrak Pot di Surabaya, Isi Dompetnya Bikin Kaget
"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujarnya.
Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.
BACA JUGA: Polwan Begituan Sama Pendeta di Kamar, Ehh, Ada yang Mengintip
"Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.
Terhadap 15 rekening yang diamankan, polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.
"Nilainya belum bisa kami buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, Hasbudi yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan," ujar AKBP Hendy.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).
Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup tiga ekskavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Peremas Payudara Wanita, Dia Ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti