Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?

Kamis, 17 Desember 2015 – 06:33 WIB
Penggeledahan di kediaman I Made Rama alias Made di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NT). Penggeledahan tersebut terkait kepemilikan narkoba. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Kasus kepemilikan narkoba oleh I Made Rama alias Made sudah tiba ke pengadilan, kemarin. Bahkan, pembacaan surat dakwaan sudah dijalani. Tapi, kemarin sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ditunda. Alasannya, saksi Islahudin dan Sanusi tidak hadir. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

“Dua kali ditunda sidangnya. Saksi-saksi tidak hadir,” kata penasihat hukum terdakwa , Deni Nur Indra kepada Lombok Post (Grup JPNN.com), kemarin.

BACA JUGA: Gawat! Setahun Korban DBD Di Kecamatan Ini Capai 67 Kasus, Satu Anak Meninggal Dunia

Mengenai keterlibatan terdakwa kasus narkoba ini, Deni mengaku banyak mendapat cerita. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata dia, Made Rama bukan bandar seperi yang dituduhkan. Ia hanya korban dari peredaran narkoba. “Kami bantah disebut bandar. Dia hanya korban dari narkoba,” kata Deni.

Deni menyatakan tidak bermaksud membenarkan perbuatan terdakwa. Menurut dia, kliennya korban dari perbudakan bisnis narkoba. “Korban dalam artian, korban  dari bisnis narkoba,” aku dia.

BACA JUGA: Ngeriii... Kebakaran Hutan Bikin Rugi Rp 221 Triliun

Deni juga menegaskan kliennya hanya pemakai bukan bandar seperti yang dituduhkan. Sebab, timbangan yang ditemukan polisi di kamarnya bukan untuk kepentingan bisnis narkoba.

“Memang ada timbangan yang diamankan, tapi pengakuan klien saya itu digunakan untuk timbang obat herbal,” beber Deni.

BACA JUGA: Alhamdulillah.. Umrah Kini Makin Mudah

Mengenai barang bukti yang diamankan polisi, Deni memberikan klarifikasi. Barang bukti hasis yang diangkut dari kediaman kliennya palsu. Itu diketahui setelah dilakukan uji laboratorium.

“Hasisnya palsu dan tidak dimasukan sebagai barang bukti di pengadilan,” tegasnya.

Sementara, untuk barang bukti kokain dan ekstasi, Deni tidak membantah keasliannya. Ia menegaskan, kokain yang disebut-sebut diamankan dari kamar kliennya asli, begitu pula dengan ekstasi. Bahkan dua jenis obat terlarang itu bakal menjadi senjata bagi kejaksaan untuk membuktikan kesalahan Made Rama mengedarkan narkoba.

“Kalau kokainnya asli, sama juga dengan ekstasi,” katanya.

Seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, Made Rama ini ditangkap di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dari tangannya 82 butir ekstasi warna biru, 39 butir ekstasi warna merah, Kokain 8,2 gram, Hasis palsu 47,47 gram, uang tunai Rp 11 juta, alat timbang, handphone, dan sepeda. (jlo/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Bandang, Kayu-kayu Besar Berseliweran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler