Saat penggerebekan, aparat menemukan obat daftar G jenis berupa 2.929 butir zenith, dan 29.505 butir dextro. Polisi kemudian menanyakan apakah RS mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut. Ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin. Sehingga, berdasarkan barang bukti, RS tidak dapat mengelak, ia pun dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan terus mengadakan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kapolsek Parenggean Iptu Harman Subarkah. Tersangka RS dikenakan undang-undang kesehatan, RS kini mendekam di sel Mapolsek Parenggean. (cah/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi