MAKASSAR - Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel berhasil menangkap dua bandar judi kupon putih, Selasa (27/9)dini hariKedua tersangka yang sudah lama menjadi incaran polisi itu berdomisili di Kabupaten Gowa.
Keduanya adalah Syarifuddin (21)
BACA JUGA: Anggota TNI AU Tewas Digilas Truk
Dia ditangkap di kampung halamannya Desa Tim Poppo, Kecamatan BajengTersangka kedua yang ditangkap bernama Daeng Ropu (42) juga di desa yang sama
BACA JUGA: Mengaku Polisi, Menculik ABG, Lalu Memperkosa 5 Kali
Dari tangan bandar yang satu ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp473 ribu, tiga lembar rekapan bukti taruhan kupon putihProses penangkapan terhadap dua bandar judi kupon putih alias togel ini, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin
BACA JUGA: Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Dia menyebut, polisi selama ini sudah mencurigai kedua tersangka sebagai bandar judi atas laporan dari masyarakat."Saat ini, tersangka masih menjalani interogasi oleh penyidik Ditreskrim Polda SulselDari hasil pemeriksaan sementara ini, kita masih akan melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang disebut-sebut sebagai jaringan tersangka," jelas Yadin.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, Yadin menyebutkan bahwa kedua tersangka menyebut nama bandar besar yang juga beralamat di GowaNama bandar yang saat ini menjadi incaran polisi diketahui bernama Ali GandongKedua tersangka yang ditangkap tersebut mengaku menyetor hasil transaksi yang diperoleh baik berupa uang maupun nomor taruhan kepada Ali Gandong(sah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksa Pacar ML, Pelajar Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi