Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun

Jumat, 17 Desember 2021 – 20:38 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf didampingi anggotanya dalam giat konferensi pers kasus 2 kilogram sabu di Mataram, NTB, Jumat (17/12/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP, 32, terancam dimiskinkan, karena harta benda miliknya akan disita seluruhnya oleh negara.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, ancaman penyitaan tersebut sesuai dengan instruksi Kabareskrim Polri.

BACA JUGA: Dua Hari Disekap, Gadis 15 Tahun Diperkosa 14 Pemuda Secara Bergantian

"Hari ini seluruh direktur di 34 provinsi, mendapat instruksi langsung dari Kabareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Jadi bandar pada kasus ini wajib dimiskinkan, kasusnya masuk jadi salah satu target utama kami," kata Helmi.

Instruksi tersebut, jelas Helmi, berkaca dari keberhasilan Mabes Polri yang mengungkap adanya dugaan pencucian uang dari hasil penyitaan harta benda milik bandar narkoba.

BACA JUGA: Bunga Berbadan Dua, Sang Ayah Terkejut Dengar Pengakuan Putrinya, Astaga, Ternyata

Dalam periode 2002-2021, Mabes Polri menyita aset milik para bandar narkoba yang diduga dari hasil pencucian uang senilai Rp 338,89 miliar.

Nilai terbesar itu berasal dari penyitaan aset milik bandar narkoba berinisial ARW yang kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Bandar narkoba berusia 54 tahun itu ditangkap pada tahun 2017 di Denpasar, Bali, dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi.

Dari penyitaan aset berharganya berupa lahan dan bangunan komersil, terkumpul angka Rp 294,9 miliar ditambah uang deposito senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam upaya memiskinkan bandar narkoba, Helmi memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seperti langkah sebelumnya yang pernah dijalankan Ditresnarkoba Polda NTB.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga sudah pernah menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pengembangan pokok perkara narkoba.

Karena kuantitas penanganannya cukup tinggi, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB juga mendapat akses koordinasi langsung dengan PPATK untuk melakukan asistensi dalam setiap penanganan perkaranya.

"Jadi tidak ada ampun bagi bandar narkoba. Kami 'zero tolerance' terhadap narkoba," ucapnya.

Terduga bandar narkoba berinisial DP ditangkap pada Jumat (17/12) dini hari, di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini, polisi menemukan 2 kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berada di belakang Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kini penanganan kasus narkobanya, masih berjalan di tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Nantinya, sambil pokok perkaranya berjalan, TPPU akan menyusul," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler