Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 07 Juni 2022 – 22:50 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kg dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Bandar narkoba di Jember, Jawa Timur diringkus polisi. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram.

Kedua tersangka laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Akan Dapat Tugas Khusus dari PSSI

"Jika dinominalkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Selasa.

Penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.

BACA JUGA: Penampakan Tumpukan 31 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia

"Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.

Satreskoba Polres Jember menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya.

Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar pengedar narkoba di Kabupaten Jember.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melakukan transaksi narkotika selama tujuh tahunan, namun tidak hanya di Kabupaten Jember," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan polisi melakukan penggeledahan cukup lama, yakni pukul 22.00 WIB hingga keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB karena pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di atap rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

"Kami akan kembangkan terus kasus itu dengan menyisir jaringan bawah dan atas, sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jatim ke depannya," ujarnya.

Dalam Operasi Pekat, jajaran Polres Jember mengamankan 34 tersangka selama 10 hari atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler