Penampakan Tumpukan 31 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia

Selasa, 07 Juni 2022 – 11:55 WIB
Tim gabungan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Foto ANTARA/Andilala

jpnn.com, PONTIANAK - Upaya penyelundupan 31 kilogram sabu-sabu asal Malaysia digagalkan tim gabungan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas, dan instansi terkait lainnya.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (Kalbar) yang berbatasan dengan Malaysia melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Diguyur Hujan

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi Wibowo di Pontianak, Selasa.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Dikirim Lewat Kantor Pos, Sebegini Banyaknya

Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang pada 3 Juni 2022.

Saat itu belum ditemukan barang bukti, tetapi didapati rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan, katanya.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler