jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial RAM yang diduga bandar narkoba ditangkap Tim Satresnarkoba Polda Riau. Dari rumahnya disita uang sebesar Rp 3,2 miliar diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan penangkapan RAM adalah hasil pengembangan kasus empat kilogram sabu-sabu dan 45 ribu pil esktasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sempat Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Rumah Tangganya, Ternyata...
Berdasarkan penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kompol Manapar Situmeang, RAM terindikasi sebagai bandar yang mengedarkan barang haram itu di wilayah Riau.
RAM yang bersatatus tersangka itu cukup licin dan gesit saat dicari oleh petugas. Setidaknya membutuhkan waktu 9 bulan untuk menangkapnya.
BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Penyidik Usut Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur
Pelarian RAM berakhir pada 21 November 2022 lalu. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Mandau, Bengkalis.
“Tersangka ini sudah 9 bulan kami cari. Dia berpindah-pindah tempat, seperti ke Semarang, Yogyakarta, Padang dan balik lagi ke rumahnya di Bengkalis langsung kami tangkap,” kata Pria Budi di Polresta Pekanbaru Senin (28/11).
BACA JUGA: Puluhan Kios di Pasar Cinde Ludes Terbakar, Kompol Ria: Kebakaran Diawali Suara Ledakan
Dari dalam rumah RAM ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar, satu unit mobil Honda Civic Turbo, dan benda lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba.
Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba yang dilakukan RAM sejak 2021.
“Barang bukti berkaktan dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang cash ditemukan di rumah RAM,” lanjutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami sumber dana uang sebesar Rp 160 juta yang berada di dalam rekening RAM.
“Masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitan nya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” jelasnya.
Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini membeberkan bahwa peran RAM cukup penting. Dia merupakan bandar besar berkelas internasional yang sudah berhubungan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," bebernya.
Atas perbuatan itu RAM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka RAM juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010,” tutup Pria Budi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito