Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji

Rabu, 07 November 2012 – 09:42 WIB
PADANG--Menjadi bandar dan pengedar narkoba telah merambah berbagai lapisan. Untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, masyarakat nekat mencari uang dengan jalan pintas, melakukan tindak kriminal.       

Cara itu pula yang dilakoni keempat pemuda dengan menjadi pengedar ganja di Sumbar. Keempat pengedar itu Muhamad Heri, 25, Andiliau, 36, Joni 26 dan Foni Aprianto, 16. Sepak terjang mereka di dunia hitam itu kini berakhir di balik jeruji besi.  Dari tangan mereka, polisi menyita 10 kg ganja kering siap edar senilai Rp 12 juta. Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar meringkus keempat pengedar ganja di Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (5/11).

Penangkapan berawal dengan diringkusnya, Joni, warga Jopang Maganti, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, bersama rekannya Foni Aprianto, sekitar pukul 14.30, Senin (5/11). Saat itu, polisi menyamar melakukan transaksi di mobil Kijang LGX  BA 1690 RF yang digunakan tersangka, di Jorong Jopang Maganti. Saat transaksi itulah keduanya langsung ditangkap. Dari kedua tersangka,  poliso menyita 4,5 kg ganja kering.

Saat diperiksa, Joni dan Foni mengaku mendapatkan barang haram itu dari Andiliau, 36, warga Sungai Talang, Kecamatan Guguk, Limapuluh Kota. Saat digerebek, Andiliau tidak berada di rumah. Usut punya usut, polisi menemukan Andiliau sedang memancing di Batang Sinamar. Polisi menyita 3,5 kg ganja kering yang disimpan di loteng rumah Andiliau.

Andiliau lalu membeberkan barang haram itu didapatkan dari rekannya, Muhamad Heri, warga Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Mendengar nyayian Adiliau, polisi langsung memburu Muhamad Heri ke rumahnya di Jorong Suayan. Heri digerebek saat sedang mengajar mengaji anak kandungnya dan anak tetangga. Kejadian itu membuat suasana rumah buncah. Anak-anak itu menangis, begitu juga istri tersangka.

Tanpa perlawanan, lelaki berjenggot itu pasrah ketika polisi menggeledah rumahnya. Polisi menemukan ganja kering disimpan di atas lemari kamarnya sebanyak 2 kg.
Lelaki yang hanya tamat SD itu menyebutkan, barang haram itu ia dapatkan dari warga Aceh yang dikenalnya di Malaysia tiga tahun silam.

Di Mapolda Sumbar tadi malam, Muhamad Heri mengaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang ayam petelur di kampungnya. Dia nekat menjual ganja untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga.

"Menjaga kandang ayam bersama istri hanya dapat upah Rp 750 ribu per bulan. Karena sulit memenuhi kebutuhan keluarga, saya pun tergiur tawaran teman menjual ganja bersama Andiliau, yang saya kenal saat memancing di Batang Sinamar," bebernya.

Heri mengisahkan, barang haram itu diperoleh dari rekannya bernama Heri, warga Aceh yang dikenalnya di Malaysia. Heri mendapatkan laba Rp 300 ribu per kilo. "Dengan untung sebanyak itu, saya pikir bisa menopang kehidupan keluarga," ujarnya tertunduk.

Heri berdalih bahwa ganja yang disita polisi di rumahnya itu baru paket kedua yang diterima dari temannya itu. Sebelumnya, dia menerima sebanyak 10 kg. Dari hasil penjualan ganja, ia mendapatkan keuntungan Rp 3 juta. "Ganja itu dibawa teman saya dengan bus. Lalu saya jemput barang haram itu ke salah satu tempat yang telah kami sepakati dengan mobil Andiliu," ungkapnya.

Minggu siang (4/11), Heri kembali mengantarkan ganja padanya. Sebenarnya dia belum dapat untung dari penjualan sebelumnya, karena untung sebelumnya dijadikan uang muka untuk pembelian ganja berikutnya.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Adnan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Selain empat tersangka, kami menyita 10 kg ganja kering dan satu mobil Kijang LGX BA 1690 RF sebagai barang bukti, " kata Dafrizal didampingi Katim Ditnarkoba Bripka Martadius.

Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, ayat 2 tentang kepemilikan, menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda  Rp 500 juta. (b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Digilir Tiga Pemuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler