Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:26 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Bandar narkoba bernama Niko Rafhika alias Niko, 31, lolos dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini hanya divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

"Di mana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kejahatan, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Feri Irawan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi Alias Bos.

BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya Bandar narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut hukuman mati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7) lalu.

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Menurut JPU dari Kejari Lubuklinggau, terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kilogram sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 3 bungkus serbuk ekstasi seberat 1,6 kg. Secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

Ditambah terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu. Dan terdakwa merupakan jaringan antarprovinsi.

Seperti diketahui, bahwa saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO).

Setelah keluar dari penjara, tahun 2021 lalu Niko dihubungi Bos, untuk mengambil narkoba yang diantarkan orang suruhan Bos.

JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ekstasi, dan bahan ekstasi.

Kemudian dua kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata JPU Akbari Darnawinsyah.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Edwar Antoni mengatakan juga akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami minta pendapat keluarga dahulu, apakah banding atau menerima," katanya.

Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Diketahui pula anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandar narkoba, Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (lid/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler