Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:46 WIB
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons isu yang beredar perihal temuan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dana ratusan miliar itu disebut ditemukan tim khusus (timsus) Polri saat melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

"Kompolnas baru saja mengklarifikasi tentang adanya berita ditemukannya uang Rp 900 miliar saat penggeledahan rumah FS, ke Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Komisioner Kompolnas saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Poengky mengatakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjawab belum mendapatkan informasi perihal temuan dana ratusan miliar itu.

BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya

"Beliau menjawab bahwa sampai sekarang belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Poengky.

Dalam kasus ini, Bharada E disebut menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Grup Irjen Ferdy Sambo Bergerak, Penyidikan Brigadir J pun Melambat

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler