Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget

Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:59 WIB
Polres Tapanuli Selatan menyita sebanyak 5 kilogram ganja dari tersangka PAS di Padangsidimpuan, Sumut. foto: posmetromedan

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang bandar ganja berinisial PAS, 35, warga Jalan H Umar, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/10/2021) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 5 kilogram ganja. Kini tersangka telah diboyong ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan

Kapolsek Padang bolak, AKP Zulfikar, Rabu (20/10/2021) mengatakan, tersangka PAS diamankan dari Desa Sigama. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli.

“Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang hendak melakukan transaksi ganja di Desa Sigama. Setelah mendapat informasi, tim Opsnal melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan,” terang AKP Zulfikar.

BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala

Tepat di Desa Sigama petugas melihat seseorang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir. Saat didatangi, pengendara sepeda motor itu ketakutan dan gemetaran. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja kering.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 bal daun ganja kering seberat 5 Kg, dua plastik berisi daun ganja seberat 1 ons dan 0,5 ons serta 3 lembar kertas pembungkus nasi.

Barang bukti lain, satu tas ransel warna hitam, uang Rp642 ribu, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu buah timbangan plastik warna merah dan 1 unit sepeda motor Beat hitam tanpa TNKB.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

“Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Zulfikar. (hum/gib/posmetromedan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler