Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:16 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 7 bandar narkoba jaringan lapas antarpulau di aula Satnarkoba Polres Cianjur, Rabu (9/6). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) antarpulau dibekuk aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku berjumlah tujuh orang selama ini memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Cianjur.

BACA JUGA: Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3,5 kilogram ganja dan sepuluh gram sabu-sabu.

"Warga di sejumlah kecamatan di Cianjur, melaporkan terkait aktivitas para bandar yang kerap didatangi banyak orang setiap harinya. Bahkan warga curiga transaksi narkoba kerap dilakukan di lingkungan sekitar," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Rabu (9/6).

BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Menghamili Si Cantik Rika Silvia?

Menurut Rifai, jaringan ini dikendalikan narapidana dari Lapas Raja Basa-Lampung.

Mendapati laporan tersebut, Satnarkoba Polres Cianjur langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Fahmi Rivaldi, Gilang Gumilar, Henri Hermawan, Edy Suryadi, Wigi Indriyawan, Regi dan Nanang.

Sebagian besar ditangkap usai melakukan transaksi di rumahnya masing-masing.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti seperti ganja, tembakau sintetis dan sabu.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram jenis ganja, tembakau sintetis dan sabu, didapat dari bandar besar di luar pulau dan disebar ke sejumlah wilayah mulai dari Bekasi, Jakarta, Sukabumi, dan Cianjur.

Rifai menjelaskan, sebelumnya para tersangka mendapatkan kiriman paket ganja seberat 10 kilogram, namun telah disebar ke sejumlah wilayah tersebut, sehingga barang bukti yang tersisa dan disita petugas hanya 3,5 kilogram.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk menangkap bandar yang lebih besar. Jaringan antarpulau ini memasok narkoba ke sejumlah wilayah di Jabodetabek, Cianjur, dan Sukabumi," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler