Bandar Narkoba Masih Gentayangan, Hukuman Mati Harus Digencarkan

Minggu, 08 Maret 2015 – 12:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presideium Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, pemerintah perlu mengevaluasi hubungan antara pelaksanaan hukuman terhadap para terpidana mati kasus narkoba tahap pertama lalu dengan jumlah kasus baru penyelundupan barang haram itu ke tanah air. Menurutnya, jika eksekusi mati terhadap para penyelundup narkoba tak mengurangi tingkat penyelundupan, maka mau tak mau pemerintah harus lebih galak.

Neta mengatakan, eksekusi putusan hukuman terhadap terpidana mati kasus narkoba harus digencarkan. "Agar terjadi efek jera dan peredaran narkoba di Indonesia kian surut," kata Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane, Minggu (8/3).

BACA JUGA: SBY Suarakan Dukungan buat Jokowi

Dari catatan IPW, angka peredaran narkoba hingga Maret 2015 ini masih cukup tinggi. Terbukti, pada  pekan pertama Maret ini saja, polisi menangkap jaringan besar narkoba internasional yang memperalat warga Indonesia dan oknum aparat.

Pada 4 Maret 2015 misalnya, polisi menyita tiga gram sabu dan 22 senjata api dari J, sindikat narkoba asal Tiongkok yang bekerja sama dengan oknum TNI di Aceh. "Dari pengembangan kasus ini disita lagi 5,28 kg sabu," tegasnya.

BACA JUGA: Kubu Hatta Rajasa Gugat Hasil Kongres PAN

Pada 5 Maret 2015, polisi menyita 800 gram sabu asal Malaysia di Medan. Tiga pelaku yang ditangnkap, dua di antaranya ibu rumah tangga.

Lalu pada 6 Maret 2015 polisi menyita 5,5 gram sabu di Jambi dan tiga bandarnya ditangkap. "Data ini menunjukkan bahwa para bandar masih nekat masuk ke Indonesia," kata dia.

BACA JUGA: Mendagri Harapkan Pejabat Daerah Juga Rajin Blusukan

Neta menambahkan, saat ini ada 68 bandar narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati. Sebagian besar merupakan warga negara asing.

Dari jumlah itu enam orang sudah dieksekusi mati awal 2015 lalu dan kini akan menyusul sembilan orang lainnya. "Eksekusi mati bukan hal baru di Indonesia. Empat tahun lalu eksekusi mati juga pernah dilakukan," paparnya.

Menurut data pemerintah, setiap hari hampir 40 orang Indonesia tewas akibat kecanduan narkoba. Karennya tak heran jika saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. "Dari 4,3 juta pengguna narkoba tahun 2013 kini melonjak menjadi 5,8 juta pengguna," ungkapnya.

IPW berharap, pemerintah tidak hanya bersikap tegas kepada orang asing dan warga Indonesia yang menjadi bandar narkoba, tapi tegas juga terhadap oknum aparat yang bermain-main dengan narkoba. Dari sejumlah kasus narkoba di tahun 2013 dan 2014 ada sejumlah aparat yang terlibat, terutama oknum kepolisian. IPW berharap Polri tidak bersikap permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.

“Baik yang jadi backing atau pengedar. Bila perlu oknum Polri yang bermain-main dengan narkoba juga dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera dan bangsa Indonesia tidak terus menerus menjadi bulan-bulanan bandar narkoba," pungkasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Akui Masih Banyak Pejabat Manja dan Ingin Dilayani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler