Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Itu?

Selasa, 01 November 2022 – 14:35 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada awak media, Selasa (1/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang bakal dikenakan sanksi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan Aditya bakal menerima sanksi berupa pembatalan remisi yang telah diberikan.

BACA JUGA: Ditangkap Seusai Kabur, Bandar Narkoba Ini Ditempatkan di Blok Khusus Lapas Cipinang

Adapun selama sekitar tiga tahun menjalani hukuman, Aditya sudah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman, yakni lima bulan.

"Pengurangan masa pidana atau remisi. Yang jelas, kami tidak diberikan. Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia akan terima di dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Ditangkap, Lihat Tuh

Kendati demikian, Ibnu memastikan hak-hak dasar Aditya tetap didapatkan, seperti makan, minum hingga kesehatan.

Selain itu, Aditya juga kini telah ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan ketat.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Ada Petugas yang Terlibat?

"Yang bersangkutan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat," ujar Ibnu.

Diketahui, Aditya merupakan seorang bandar narkoba yang dihukum 14 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menjelaskan Aditya kabur pada Sabtu (29/10) malam diduga dengan cara memanjat tempat pelatihan kuliner dan melompati pagar ornamesh.

"Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornamesh dengan alat bantu sarung," ujar Tonny.

Aditya pun ditangkap di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (31/10) malam. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler