Bandar Sabu Jaringan Lapas Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 03 Oktober 2017 – 06:17 WIB
Bandar narkoba jaringan lapas ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang baru saja membekuk Fanto Dwi Wardono (38) warga Balonggemek, Kecamatan Megaluh.

Dia adalah bandar sabu-sabu yang menjalankan transaksi dengan kerja sama dari jaringan di lapas.

BACA JUGA: Bandar Akui Sabu-Sabu dari Turki

Fanto mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar besar di Lapas Madiun.

Dari tangan pelaku petugas menyita sabu seberat 33,79 gram sabu. Selain itu, uang hasil transaksi, timbangan elektrik hingga sejumlah alat pengisap sabu.

BACA JUGA: 2.000 Pil Masuk Lapas, Tak Jelas Pelakunya

"Dari tangan pelaku petugas menyita 33,79 gram dan sejumlah peralatan. Termasuk gula batu yang biasa digunakan pelaku untuk mencurangi pelanggannya," ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang

Setiap empat gram sabu ditambah satu gram gula batu agar beratnya terpenuhi pesanan pelanggannya.

Kini pelaku harus meratapi nasibnya di balik jeruji Polres Jombang.

BACA JUGA: Ada Plastik Hitam Mencurigakan di Lapas

Pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 800 juta.

"Kami kini juga memburu sang penyuplai sabu yang masih mendekam di balik jeruji Lapas Madiun," pungkas Agung.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Lempar Sabu-Sabu dan Pil Lewat Tembok Lapas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler