Bandar Sabu-Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 – 08:00 WIB
Tersangka Ari Arwin alias Awin saat diinterogasi Kapolres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Ari Arwin alias Awin, 28, bandar sabu-sabu yang kerap beraksi di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi.

Tersangka asal Dusun Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, itu ditangkap di depan kontrakan DVD (DPO) di Jalan Tower, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

BACA JUGA: Pulang dari Malaysia Membawa Narkoba, DA Diciduk di Bandara SIM Aceh

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.

Setelah mendaatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di TKP pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 19.40 WIB.

BACA JUGA: Bawa Barang Terlarang dari Malaysia, Penumpang AirAsia Ditangkap di Bandara SIM Aceh

"Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,02 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas tanah dekat tersangka," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ini Ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebelumnya, tiga orang bandar sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Yakni Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), ketiganya warga Jl KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram senilai Rp 30 juta.

"Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba," kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU II Palembang, saat merilis kasusnya kepada awak media Senin 10 Oktober 2022.

Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

"Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp 30 juta," ujar Kompol Handryanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening.

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun.

"Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta," tuturnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler