SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan kasus penggerebekan home industry sabu-sabu di Perumahan Puri Indah, Sidoarjo. Polisi berusaha mencari keterlibatan pihak lain dalam bisnis haram tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, dalam bisnis yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tersebut, ada keterlibatan seorang anggota polisi dari Polres Sidoarjo bernama Atok Wiyono yang berpangkat bripka. Nama polisi itu disebut langsung oleh tersangka utama, Efendi Suprapto alias Alung, saat diperiksa.
Alung rutin memberikan upeti kepada Atok berupa sabu-sabu. "Saya memberi Atok seperempat gram (sabu-sabu, Red) setiap minggu," akunya saat digelandang dari lokasi penggerebekan Kamis malam (13/6).
Atas pengakuan tersebut, polda masih mendalaminya. ''Masih kami selidiki kebenaran informasi itu," ujar Dirnarkoba Polda Jatim Kombespol Andi Loedianto.
Menurut dia, informasi tersebut masih sepihak dari Alung. Meski demikian, informasi itu sangat penting untuk menguak kebenarannya. Perwira menengah tersebut berjanji segera meminta keterangan yang bersangkutan. Bagaimana jika anggota terbukti terlibat? ''Hukumannya jelas. Sudah ada ketentuannya dalam peraturan organisasi," imbuh Andi.
Di lingkungan Polres Sidoarjo, Atok dikenal nakal. Dia pernah bertugas di Satreskoba Polres Sidoarjo. Namun, karena "nakal", dia dipindah ke Polsek Tanggulangin. Di polsek pun dia jarang masuk. Atok sudah disidang dan dihukum tahanan 21 hari. Tapi, dia tidak menjalaninya karena memilih kabur.
Kamis malam Atok langsung ditangkap Propam Polres Sidoarjo. Dia diamankan di rumahnya di kawasan Candi. "Sekarang yang bersangkutan memang sudah diamankan oleh propam. Kami masih memeriksa dia," ujar Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto.
Ada dua fokus pemeriksaan. Yang pertama terkait menghilangnya Atok setelah dinyatakan harus menjalani hukuman karena kasus desersi. Kedua tentu saja terkait keterangan Alung.
"Kami fokus meminta keterangannya. Kalau dia tahu aktivitas itu (aktivitas Alung, Red), kenapa tidak melapor ke pimpinan? Apalagi, dia dulu juga anggota satrekoba," sebut Chotib.
Namun, pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jajaran Polres Sidoarjo tidak mau terjebak atau memercayai begitu saja pengakuan Alung. Karena itu, mereka ingin mengorek keterangan dari Atok lebih dalam. "Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan. Jadi, belum ada kesimpulannya," katanya.
Penggerebekan home industry sabu-sabu milik Alung tersebut sebenarnya berawal dari keterangan Alung sendiri. Setelah bebas pada 2010, pria 38 tahun asal Candi itu pernah "berbaikan" dengan polisi. Selama dua bulan Alung memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi.
"Saat itu, dia sempat menyebut ada home (home industry sabu, Red) di Sidoarjo. Tapi, setelah itu dia menghilang," ujar salah seorang petugas di lokasi penggerebekan Kamis malam lalu. Hilangnya Alung membuat polisi curiga. Apalagi, Alung memiliki keahlian meracik sabu-sabu. Unit 4 subdit 1 ditreskoba pun menyelidikinya. Pada 2012, polisi mendapat informasi bahwa ada support fosfor merah kepada Alung.
Berbekal informasi itu, mereka yakin Alung kembali memproduksi sabu-sabu seperti saat sebelum ditangkap pertama pada 2007. Keyakinan tersebut akhirnya menjadi kebenaran setelah tiga bulan lalu polisi menemukan rumah kontrakan Alung di Puri Indah. Polisi pun menyewa rumah di seberang gang rumah yang dikontrak Alung.
Sementara itu, penggerebekan home industry di Sidoarjo tersebut bakal terus berkembang. Sebab, produksi sabu-sabu dengan modus serupa teridentifikasi di wilayah lain di Jatim. Hanya, kepolisian masih merahasiakan lokasinya.
Di Mapolda Jatim, hasil penggerebekan home industry sabu-sabu itu kemarin dipamerkan di Polda Jatim. Sejumlah barang bukti dijejerkan di depan gedung Tri Brata. Turut ditunjukkan kepada media tiga tersangka yang ditangkap dari lokasi kejadian. Selain Alung, ada dua anak buahnya. Yakni, Nurul Chamid, 38, dan Andik Novianto, 24. ''Dia (Alung, Red) sudah memiliki jaringan luas untuk memasarkan hasil produksinya," papar Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono kemarin.
Semua barang bukti yang dijejerkan kemarin diamankan dari rumah yang dikontrak Alung. Di antaranya, enam buah jeriken berisi cairan sabu-sabu yang siap dikristalkan. Cairan tersebut adalah hasil penyulingan sebelum menjadi sabu-sabu yang siap pakai. Ada juga bukti berupa ampas sabu-sabu yang telah diendapkan dalam beberapa wadah plastik. (mar/fim/c6/nw)
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, dalam bisnis yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tersebut, ada keterlibatan seorang anggota polisi dari Polres Sidoarjo bernama Atok Wiyono yang berpangkat bripka. Nama polisi itu disebut langsung oleh tersangka utama, Efendi Suprapto alias Alung, saat diperiksa.
Alung rutin memberikan upeti kepada Atok berupa sabu-sabu. "Saya memberi Atok seperempat gram (sabu-sabu, Red) setiap minggu," akunya saat digelandang dari lokasi penggerebekan Kamis malam (13/6).
Atas pengakuan tersebut, polda masih mendalaminya. ''Masih kami selidiki kebenaran informasi itu," ujar Dirnarkoba Polda Jatim Kombespol Andi Loedianto.
Menurut dia, informasi tersebut masih sepihak dari Alung. Meski demikian, informasi itu sangat penting untuk menguak kebenarannya. Perwira menengah tersebut berjanji segera meminta keterangan yang bersangkutan. Bagaimana jika anggota terbukti terlibat? ''Hukumannya jelas. Sudah ada ketentuannya dalam peraturan organisasi," imbuh Andi.
Di lingkungan Polres Sidoarjo, Atok dikenal nakal. Dia pernah bertugas di Satreskoba Polres Sidoarjo. Namun, karena "nakal", dia dipindah ke Polsek Tanggulangin. Di polsek pun dia jarang masuk. Atok sudah disidang dan dihukum tahanan 21 hari. Tapi, dia tidak menjalaninya karena memilih kabur.
Kamis malam Atok langsung ditangkap Propam Polres Sidoarjo. Dia diamankan di rumahnya di kawasan Candi. "Sekarang yang bersangkutan memang sudah diamankan oleh propam. Kami masih memeriksa dia," ujar Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto.
Ada dua fokus pemeriksaan. Yang pertama terkait menghilangnya Atok setelah dinyatakan harus menjalani hukuman karena kasus desersi. Kedua tentu saja terkait keterangan Alung.
"Kami fokus meminta keterangannya. Kalau dia tahu aktivitas itu (aktivitas Alung, Red), kenapa tidak melapor ke pimpinan? Apalagi, dia dulu juga anggota satrekoba," sebut Chotib.
Namun, pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jajaran Polres Sidoarjo tidak mau terjebak atau memercayai begitu saja pengakuan Alung. Karena itu, mereka ingin mengorek keterangan dari Atok lebih dalam. "Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan. Jadi, belum ada kesimpulannya," katanya.
Penggerebekan home industry sabu-sabu milik Alung tersebut sebenarnya berawal dari keterangan Alung sendiri. Setelah bebas pada 2010, pria 38 tahun asal Candi itu pernah "berbaikan" dengan polisi. Selama dua bulan Alung memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi.
"Saat itu, dia sempat menyebut ada home (home industry sabu, Red) di Sidoarjo. Tapi, setelah itu dia menghilang," ujar salah seorang petugas di lokasi penggerebekan Kamis malam lalu. Hilangnya Alung membuat polisi curiga. Apalagi, Alung memiliki keahlian meracik sabu-sabu. Unit 4 subdit 1 ditreskoba pun menyelidikinya. Pada 2012, polisi mendapat informasi bahwa ada support fosfor merah kepada Alung.
Berbekal informasi itu, mereka yakin Alung kembali memproduksi sabu-sabu seperti saat sebelum ditangkap pertama pada 2007. Keyakinan tersebut akhirnya menjadi kebenaran setelah tiga bulan lalu polisi menemukan rumah kontrakan Alung di Puri Indah. Polisi pun menyewa rumah di seberang gang rumah yang dikontrak Alung.
Sementara itu, penggerebekan home industry di Sidoarjo tersebut bakal terus berkembang. Sebab, produksi sabu-sabu dengan modus serupa teridentifikasi di wilayah lain di Jatim. Hanya, kepolisian masih merahasiakan lokasinya.
Di Mapolda Jatim, hasil penggerebekan home industry sabu-sabu itu kemarin dipamerkan di Polda Jatim. Sejumlah barang bukti dijejerkan di depan gedung Tri Brata. Turut ditunjukkan kepada media tiga tersangka yang ditangkap dari lokasi kejadian. Selain Alung, ada dua anak buahnya. Yakni, Nurul Chamid, 38, dan Andik Novianto, 24. ''Dia (Alung, Red) sudah memiliki jaringan luas untuk memasarkan hasil produksinya," papar Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono kemarin.
Semua barang bukti yang dijejerkan kemarin diamankan dari rumah yang dikontrak Alung. Di antaranya, enam buah jeriken berisi cairan sabu-sabu yang siap dikristalkan. Cairan tersebut adalah hasil penyulingan sebelum menjadi sabu-sabu yang siap pakai. Ada juga bukti berupa ampas sabu-sabu yang telah diendapkan dalam beberapa wadah plastik. (mar/fim/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Ganja, Empat Pemuda Dicokok
Redaktur : Tim Redaksi