Pesta Ganja, Empat Pemuda Dicokok

Sabtu, 15 Juni 2013 – 09:48 WIB
CIREBON -  Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil menangkap empat orang pemuda yang sedang pesta narkoba jenis ganja.
Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 amplop paket sedang ganja siap edar dan belasan linting ganja siap pakai dan habis pakai.

Mereka adalah PA (23), Fau (24), Wah (20) dan Sah (19). kesemuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ironisnya lagi, satu dari tersangka tersebut yakni PA berstatus tenaga honorer pegawai perpustakaan di salah satu SMP di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (grup JPNN) menyebutkan, awalnya Rabu malam (5/6) sekitar 23.30 petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok pemuda sering berpesta narkoba di rumah tersangka PA Desa Babakan Gebang, Blok Bangong, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Berdasar laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, polisi menemui 5 pemuda sedang berkumpul dan beberapa diantaranya terlihat sedang membuat tato. Seketika itu pula polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak  13 amplop paket sedang ganja siap edar seharga Rp50 ribu per amplop terbungkus kertas. Barang bukti itu disembunyikan dalam lemari pakaian milik tersangka PA. Sayangnya, seorang tersangka lainnya yakni Bay berhasil kabur dari sergapan polisi.

Kemudian polisi juga menemukan barang bukti 3 linting ganja siap hisap milik tersangka Sah yang disembunyikan dalam kotak rokok. Lalu, 7 linting ganga siap hisap milik tersangka Fau ikut disita polisi, beserta 1 linting ganja milik tersangka Wah. Beserta barang buktinya, para tersangka kemudian digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada Radar Cirebon, keempat tersangka membantah kalau mereka adalah sebagai pengedar ganja. "Kami semuanya pemakai bukan pengedar atau bandar. Ganja ini saya beli dari Bay yang kabur," tutur tersangka PA di Mapolres Cirebon Kabupaten, Jumat (14/6).

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, Aiptu Jarir mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Mereka kami jerat dengan pasal 111 jo Pasal 127 UU no 35 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya. (rdh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juragan Rongsokan Dirampok, Rp 100 Juta Amblas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler