Bandar Simpan Ganja di Periuk Nasi

Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:23 WIB

ACEH -- Aparat keamanan Sat Narkoba Polres Aceh Timur, membekuk bandar narkoba dari kediamannyaDari tangan mereka disita 3,6 Kilogram plus 16 am ganja kering siap edar dan satu timbangan.

Keterangan disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Sunandar, S

BACA JUGA: Polisi Bekuk Kelompok Lampung

kepada Metro Aceh (grup JPNN) di ruang kerja, Jumat (29/10) pagi
Para bandit tersebut adalah  IRF(27),  AHN (40) dan NHT (32) tercatat warga Kelurahan  Kampung Jawa Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Narkoba, menjelaskan  terkuaknya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IRF (27) di belakang stasiun, tepatnya dibelakang Stasion kereta  Api lama kota Idi

BACA JUGA: Pedagang Gas Elpiji Nyambi Produksi Ineks



Dari dia disita 1 am ganja, selang setengah jam dikembangkan dan diringkus ANH (40)
Bersama pria ini ada 16 am ganja kering siap jual

BACA JUGA: Mahasiswa Nyambi Dagang Ganja Ditangkap

Berdasarkan keterangan keduanya, ada informasi rumah bandar ganja di lingkungan Pondok KelapaPenggrebekan pun berlangsung sehingga ditemukan 3,6 kilogram dari dalam tas dan periuk nasi.  Di lokasi ada NHT (32) yang ditangkap, saat berusaha mencoba kaburSementara itu istrinya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas(ily/RA)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tembak Pemilik Warnet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler