Bandar Togel Online Dibekuk

Senin, 10 September 2012 – 08:54 WIB
GORONTALO – Menggunakan modus canggih, melalui media Online, ternyata tidak serta merta bisa membuat para pejudi toto Gelap (Togel), luput dari incaran Polisi.

Melalui informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti, pihak Polres Gorontalo, berhasil menangkap salah seorang yang diduga bandar togel online berinisial MR (23) alias Meymer warga Kelurahan Pulubala Kota Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post keresahan warga atas praktek perjudian melalui dunia maya tersebut, langsung ditindaki pihak kepolisian, melakukan pengembangan penyelidikan yang ternyata berujung pada nama MR, yang beralamat di bilangan Perumahan Pulubala Blok A No. 9 Kota, Tengah, Kota Gorontalo.

Saat melakukan penggerebekan dirumah tersebut sekitar pukul 21.00 wita, tim Buru Sergap (Buser) Polres Gorontalo berhasil meringkus tersangka Meymer sang pemilik rumah yang juga merangkap sebagai bandar judi togel online. Selain menangkap tersangka Meymer, dirumah tipe 36 itu tim buser juga menyita barang bukti berupa uang hasil taruhan senilai Rp 300 ribu, satu buah komputer, satu buah telepon seluler, dan satu lembar rekapan.

Berdasarkan keterangan tersangka Meymer dihadapan polisi bahwa ia sebenarnya berprofesi sebagai sopir. Namun, akhirnya banting setir menjadi bandar sekaligus bandar togell secara online. Profesinya yang baru ini baru digelutinya sekitar tiga minggu terakhir. Modsunya simpel saja, yakni setiap orang yang memasang kupon togel mendatangi rumahnya, dan tersangka melayani pemasang secara online.

Bilamana ada pemasang yang kena nomor pasanganya maka sang bandar akan membayarnya sesuai dengan jumlah angka dari nomor togel yang dipasang oleh para pemasang tersebut. Hanya saja praktek dari tersangka Meymer ini keburu terungkap oleh polisi. Dan ternyata pemberantasan judi ini bukan hanya togel saja. Dihari yang sama tim buser Polres Gorontalo juga menangkap empat pelaku judi Kiu-Kiu di Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Keempat pelaku itu yakni gadis inisial SA (17), lelaki inisial PU (37), AI (22), RA (42). Selain itu Polisi juga menyita uang sejumlah taruhan judi sebesar Rp 636 ribu, satu pak kartu Domino, 1 buah telepon seluler sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka judi ini baik yang kasus togel online maupun tersangka judi kiu-kiu sudah kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”tandas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo. (roy).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Sales, Tipu Polisi Ratusan Juta Rupiah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler