Bandar Togel Singapura Disergap Polisi

Sabtu, 26 Oktober 2013 – 12:10 WIB

jpnn.com - BONTANG - Seorang bandar ‘Togel Singapura’ berinisial BS (50), warga Jalan Ahmad Yani Gang Taekwondo Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, berhasil diciduk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, Rabu (23/10). Lelaki yang sehari-hari bekerja swasta ini ditangkap aparat di rumahnya sendiri saat sedang menjajakan togel.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Tasimun menyebutkan, selain menggerebek tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, yang diduga hasil penjualan togel. Penangkapan bandar togel ini dilakukan setelah polisi berpakaian preman itu menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Curi Mesin Cuci Untuk Berobat Ibu

“Hasilnya, begitu diintai, tersangka memang ditemukan tengah menjual togel di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan,” jelas Tasimun.

Menurutnya, selama ini kepolisian kerap mendapat informasi soal aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, Unit Opsnal hanya berhasil meringkus BN. Selain barang bukti uang, polisi juga memastikan sudah mengamankan kertas rekap serta satu unit telepon genggam jenis Nokia, yang diduga digunakan pelaku untuk menjual togel.

BACA JUGA: Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim, ungkap Tasimun, jenis togel yang dijual tersangka kepada pembelinya, sama dengan Togel Singapura. Penjualan dilakukan dengan cara memasang angka dengan bukti pengiriman nomor yang dipasang. Togel Singapura ini hampir diputar tiap hari.

“Penentuan angka keluar, pada Togel Singapura biasanya lebih sekira pukul 18.00 Wita. Usai melakukan rekap, BN kemudian mengirimkan nomor yang sudah direkap ke bandar besar di Singapura melalui email. Sementara, uang hasil penjualan dikirim melalui ATM,” tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Penari Bugil

Kepolisian memastikan akan melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sebab, selain tersangka BN, polisi juga mengindikasi masih ada para pelaku lain yang jadi jaringan tersangka. “Pelakunya bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (gun/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam, Remaja Bacok Pelajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler