Bandara AS Mulai Terapkan Muslim Ban Parsial

Jumat, 30 Juni 2017 – 23:49 WIB
Paspor

jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menerapkan Muslim ban parsial mulai Kamis malam waktu setempat (29/6).

Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Ketika Kaum Gay Demonstrasi Lawan Trump

Bandara-bandara internasional yang menjadi pintu masuk pendatang ke Negeri Paman Sam pun siaga. Sebab, dari sanalah penyaringan dimulai.

"Kami akan berada di Bandara Internasional John F. Kennedy untuk memberikan advokasi hukum kepada para pendatang yang menjadi sasaran aturan tersebut," ujar juru bicara New York Immigration Coalition.

BACA JUGA: Donald Trump Ucapkan Selamat Idulfitri

Sasaran Muslim ban versi revisi itu adalah pendatang dari enam negara.

Yakni, Iran, Sudan, Yaman, Somalia, Syria, dan Libya. Dalam Muslim ban pertama yang diterbitkan Januari lalu, Iraq termasuk dalam daftar.

BACA JUGA: MNC Land Fokus Garap Proyek Kerja Sama dengan Donald Trump

Selama 90 hari sejak Kamis malam, para pendatang dari enam negara tersebut tidak akan bisa mendapatkan visa AS.

Kecuali, mereka memiliki hubungan bonafide dengan keluarga atau individu atau entitas di Negeri Paman Sam.

Kata bonafide yang tercantum dalam putusan MA pada Senin (26/6) itu memicu kontroversi. Sebab, definisi bonafide sangat beragam.

Namun, MA lantas merilis panduan lebih terperinci terkait dengan putusan tersebut pada Rabu waktu setempat (28/6).

Sebab, Departemen Luar Negeri (Deplu) mendesak MA menjabarkan arti hubungan bonafide yang tercantum dalam putusan resmi mereka pada Senin lalu.

"Kami tidak mau ambil risiko. Semua juga pasti ingin menerapkan putusan tersebut dengan tepat berdasar panduan resmi," ujar Heather Nauert, juru bicara Deplu.

Pada Rabu, MA mengirimkan panduan terperinci kepada tiga departemen tersebut.

Dalam keterangan resminya, MA menjabarkan arti hubungan bonafide dalam putusannya.

Mengutip rilisan Deplu tentang panduan MA, BBC dan Reuters mendeskripsikan bonafide sebagai kuat.

Artinya, hubungan bonafide antara pendatang dan individu di AS dimaknai sebagai hubungan darah.

"Dalam panduan itu tertulis bahwa hubungan kekeluargaan yang bonafide berlaku bagi keluarga inti. Yakni, orang tua, pasangan (suami/istri), anak, menantu, dan saudara kandung (kakak/adik)," terang Reuters dalam artikelnya kemarin.

Namun, orang tua tiri dan saudara tiri termasuk dalam kategori tersebut. Kakek-nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan saudara ipar tidak termasuk.

New York Immigration Coalition menuturkan, urusan pembuktian hubungan kekerabatan inti itu akan menciptakan antrean baru di bandara.

Di sisi lain, sasaran Muslim ban parsial kali ini lebih spesifik.

Yaitu, hanya para pendatang dari enam negara yang tidak punya visa serta saudara kandung atau tiri di AS.

Namun, bagi individu enam negara yang punya hubungan formal dengan perusahaan atau lembaga pendidikan di AS, pemerintahan Trump juga wajib menerima mereka.

Sebab, MA menuliskan, selain kekerabatan, hubungan bonafide bisa diartikan sebagai hubungan formal antara individu dan entitas tertentu. Termasuk hubungan antar perusahaan dan antarlembaga.

"Hubungan formal itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Bukan dokumen yang sengaja dibuat untuk mengecoh petugas di bandara," jelas sumber Reuters dari Deplu.

Bukti pemesanan hotel, menurut dia, tidak termasuk dokumen resmi. (AFP/Reuters/BBC/hep/c14/sof/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Trump Punya Utang Rp 4,6 Triliun di Bank


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler