jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 174 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan inovasi layanan publik. Padahal, sesuai PerMenPAN-RB No 30 Tahun 2014 dan SE MenPAN-RB No 09 Tahun 2014, seluruh instansi diminta mengikuti kompetisi layanan publik.
"Jadi sebenarnya kompetensi layanan publik ini sudah menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan pemda. Kami sampai memperpanjang pendaftarannya, namun nyatanya masih ratusan instansi tidak mengajukan usulan inovasi layanan publiknya," kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soedjono di Jakarta, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Digusur dari Ketua Fraksi Golkar, Ini Reaksi Istri Ade Komarudin
Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak 174 instansi tersebut tersebar di 22 kementerian, 24 lembaga, 24 provinsi, dan 44 kabupaten.
Mira menambahkan, kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2015 diikuti 1.189 inovasi. Namun dalam seleksi administrasi hanya 532 inovasi yang lolos. Dari jumlah itu kemudian disaring lagi menjadi 99 inovasi.
BACA JUGA: Yusril Sebut Agung Laksono Berhak Rombak Fraksi, Asal...
"Kalau yang 174 instansi ini tidak mendaftar sama sekali. Ini sangat kami sesalkan karena sama artinya tidak menunjang program pemerintah," tegas Mirawati. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kunjungi JK, Ini yang Dibicarakan Wiranto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Setya Novanto: Kami Tak Ikut Konflik Partai Golkar
Redaktur : Tim Redaksi