jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dengan keluarnya SK Menkumham maka Agung berhak melakukan perombakan pimpinan FPG di DPR.
Namun Yusril menegaskan, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin dan jajarannya tidak bisa diusir seenaknya dari ruangan kerja mereka di DPR sebelum pengurus baru yang diusulkan Agung mendapat pengesahan dari pimpinan DPR.
BACA JUGA: Kunjungi JK, Ini yang Dibicarakan Wiranto
"Terkait fraksi, DPP partai harus sampaikan surat ke pimpinan dewan. Selama proses itu belum selesai (disahkan di paripurna DPR), tidak bisa meminta Pak Ade Komarudin meninggalkan ruangan ini," kata Yusril di ruang FPG DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Karena itulah, saat ini kubu Aburizal Bakrie berupaya menganulir SK Menkumham yang mengesahkan kubu Munas Ancol, dengan mengajukan permohonan ke PTUN agar menunda putusan Menkumham tersebut.
BACA JUGA: Istri Setya Novanto: Kami Tak Ikut Konflik Partai Golkar
Sebelum penundaan itu dikabulkan PTUN, Yusril berpendapat SK Menkumham itu secara hukum sah berlaku. Termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, seperti perombakan fraksi DPR.
"Tapi kalau ada putusan penundaan, putusan Menkumham tidak berlaku dan bisa dianulir kembali oleh DPP hasil Munas Riau, pimpinan Pak Aburizal Bakrie," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 115 Anggota DPR dari Lima Fraksi Sudah Teken Angket untuk Yasonna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Beber Strategi Anulir SK Menkumham
Redaktur : Tim Redaksi