Bandel, Bima Ditembak Polisi

Minggu, 17 Desember 2017 – 10:14 WIB
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Bima, pemuda yang dipenjara karena melakukan aksi penjambretan, kembali berulah setelah bebas menghirup udara segar.

Warga Jalan Perdamaian (Kota Baru ujung), Kubu Raya, Kalbar itu kembali beringas dan gencar melakukan jambret.

BACA JUGA: Dorrr! Penjambret 13 TKP Terkapar Diterjang Timah Panas

Kali ini, dia beraksi dengan dua teman yang baru direkrutnya, Penyok dan Anto. Catatan polisi, ada sekitar 13 TKP penjambretan oleh Bima Cs ini.

Diantaranya di Jalan Purnama, Jalan Prof M Yamin (PGA), Jalan Pancasila, POPSI lama, Jalan Martadinata, Jalan dr Wahidin, Jalan Ampera, Jalan Kesehatan, Jalan Selayar, dan Jalan Sutomo, Pontianak.

BACA JUGA: 2 Penjambret Ini Terjatuh Saat Beraksi, Kini Nginap di Sel

Penjambretan terakhir yang dilakukan Bima terhadap seorang ibu rumah tangga di Gang Karang Anyar, Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota. Kala itu, Bima beraksi bersama Penyok.

Atas laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu Bima.

BACA JUGA: Menjambret November, Pasangan Kekasih Ditangkap Desember

Jumat (15/12) sekira pukul 23.30 Wib, petugas mengetahui keberadaan Bima di kawasan GOR Pangsuma, Jalan Ahmad Yani I, Kecamatan Pontianak Selatan. Petugas kemudian berhasil menghentikan perjalanan kejahatan Bima.

“Tersangka Bima kita lumpuhkan dengan tembakan pada betisnya. Karena ketika kita tangkap, dia berusaha melarikan diri,” tegas Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (16/12) siang.

Bima kemudian cepat dilarikan ke Rs Anton Soedjarwo (Dokes) Polda Kalbar untuk diberi pertolongan pertama pada betisnya yang penuh dengan darah. Kepada petugas, Bima mengakui aksinya sebanyak 13 TKP.

“Bima mengaku, dalam aksi jambret itu pernah dilakukan bersama Penyok dan Anto. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran,” tegas kata Husni.

Sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan handphone hasil kejahatan disita petugas sebagai barang bukti.

“Saat ini Bima sudah kita tahan dan periksa lebih dalam. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Husni.

Husni mengimbau dua rekan Bima yang diburu untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas. (Zrn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Pelaku Jambret Menangis Histeris Lihat Anaknya Sekarat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler