Bandel, Dua Tersangka Digelandang dari Apartemen

Rabu, 11 Maret 2015 – 20:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menangkap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat Cath Laboratorium di RS Nasional Bukittinggi tahun anggaran 2012.

Dua tersangka itu adalah Direktur CV Surya Kencana H. Mawardi, dan PNS di RS Stroke Bukittinggi, Sri Ambarwati.

BACA JUGA: Ini Alasan Menteri Susi Tolak Keras Program Transmigrasi Nelayan

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, keduanya diamankan di Apartemen Kalibata City dan Kalibata City Square, Jakarta Selatan, Rabu (11/3) pukul 16.00.

"Keduanya tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (11/3).

BACA JUGA: KPU tak Larang Kubu Ical Ajukan Calon Kada, Tapi...

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumbar nomor : Print-121/N.3/Fd.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Diperiksa KPK, La Nyalla Mengaku Terkait Kasus Proyek Rumah Sakit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Butuh Tjatur Edy dan Ingin Yenny Wahid Bergabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler