KPU tak Larang Kubu Ical Ajukan Calon Kada, Tapi...

Rabu, 11 Maret 2015 – 19:44 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengisyaratkan hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan kubu Agung Laksono. Dikatakan, untuk verifikasi keabsahan dukungan pencalonan dari parpol, KPU mendasarkan pada dokumen kementerian hukum dan kak azasi manusia.

“Kami tidak akan menggunakan dokumen yang dikeluarkan oleh parpol atau pihak lain. Kita akan minta ke Kemkumham,” ujarnya, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, La Nyalla Mengaku Terkait Kasus Proyek Rumah Sakit

Dia mengatakan, tidak masalah jika dua kubu di parpol yang bersengketa, sama-sama mengajukan pasangan calon.

“Kalau orang datang dan beda namanya dengan nama yang di Kumham, daftar saja, tapi kami akan periksa. Misalnya kami dapat dari Kumham minggu depan, 14 parpol dan pengurusnya, oke itu jadi patokan. Tapi kalau ada perubahan setelah dia daftar, bisa kami terima. Karena memang yang menentukan itu Kumham, bukan kami. Misal ada keputusan pengadilan, kita juga enggak bisa langsung terima, kami tetap harus nanya ke Kumham,” katanya.

BACA JUGA: Masih Butuh Tjatur Edy dan Ingin Yenny Wahid Bergabung

Sebagaimana diketahui, dalam kisruh Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah.

Namun atas keputusan tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (gir/jpnn)
   

BACA JUGA: Digoyang Kanan Kiri, Susi Tak Tergoda Rp 1 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Ini Dukung Partai Dipasok APBN, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler